Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Bui

Selain dihukum 5 tahun kurungan penjara, Muhtar juga didenda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Orang Dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Bui
TRIBUN/DANY PERMANA
Muhtar Ependy (mengenakan rompi tahanan) pengusaha yang disebut-sebut sebagai operator suap suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/7/2014). Muhtar ditahan terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Muhtar terbukti merintangi penyidikan KPK dalam perkara Akil Mochtar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua, Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Selain dihukum 5 tahun kurungan penjara, Muhtar juga didenda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta. Apabila Muhtar tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Muhtar terbukti mempengaruhi beberapa orang dalam penyidikan untuk pengurusan suap kepada Akil Mochtar. Hakim juga menilai Muhtar memiliki kepentingan agar perbuatan menerima uang oleh terdakwa dalam kaitan mengurus sengketa Pilkada Palembang dan Pilkada Empat Lawang tidak dapat dibuktikan.

Sejumlah orang yang dipengaruhi agar memberikan keterangan tidak benar adalah Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton, Masyitoh dan Srino. Orang dekat Akil Mochtar ini juga mempengaruhi pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti untuk mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan serta memberikan keterangan yang tidak benar.

Majelis Hakim menyatakan Muhtar terbukti melakukan pidana Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan pidana pada Pasal 22 jo Pasal 36 UU Pemberantasan Tipikor," ujar hakim.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas