37 Pengacara Siap Bela Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway
"Kami total ada 37 pengacara yang mendampingi Prof Denny. Tapi yang hari ini datang ke Mabes Polri hanya lima," kata Heru Widodo pengacara Denny.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 37 pengacara mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selama menjalani pemeriksaan di Breskrim Mabes Polri.
"Kami total ada 37 pengacara yang mendampingi Prof Denny. Tapi yang hari ini datang ke Mabes Polri hanya lima," kata Heru Widodo, perwakilan pengacara Denny di Mabes Polri, Jumat (6/3/2015).
Mereka datang untuk meminta penyidik menjadwal ulang pemanggilan antikorupsi tersebut. Sedianya, Denny diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Heru melanjutkan, kliennya dipanggil sesuai laporan polisi tanggal 24 Februari 2015. Sementara surat panggilan polisi yang dikirimkan kepada Denny pada 4 Maret 2015. Denny tak bisa datang karena ada acara.
"Kami minta penjadwalan ulang, nanti penyidik yang menentukan penjadwalan selnjutnya. Permohonan penjadwalan ulang kami diterima penyidik," tegas Heru.
Polisi mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway, layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk bank penampung. Namun, uang lebih dulu masuk ke bank-bank vendor.
"Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Rikwanto.
Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Total pemasukan sistem payment gateway dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Payment gateway diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu muncul saat Denny Indrayana menjabat Wamenkumham.