Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua untuk Denny Indrayana

Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Polri Layangkan Panggilan Kedua untuk Denny Indrayana
Imanuel Nicolas Manafe
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik di Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua untuk eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait kasus 'payment gateway'. Pemanggilan kedua kalinya tersebut karena Denny tidak bisa hadir pada hari ini.

"Penyidik akan melayangkan panggilan kedua bagi Denny pada Kamis minggu depan, 12 Maret 2015 untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (6/3/2015).

Rikwanto berharap, pihak Denny Indrayana kooperatif dengan penyidik dan memenuhi panggilan.

Sebelumnya, lima orang perwakilan pengacara Denny Indrayana, Jumat (6/3/2015) menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Heru Widodo, perwakilan kuasa hukum Denny mengatakan maksud kedatangannya ke Breskrim yakni meminta penjadwalan ulang pada penyidik.

Heru melanjutkan, kliennya dipanggil sesuai dengan laporan polisi tanggal 24 Februari 2015. Sementara surat panggilan dikirimkan ke Denny pada 4 Maret 2015.

Maksud lain kedatangan Heru yakni memberitahukan ke penyidik bahwa Denny tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas