Politisi PKS: Jangan Buru-buru Katakan Denny Indrayana Koruptor dan Jangan Diistimewakan
Aboebakar Alhabsy mengingatkan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mengingatkan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Ia kemudian menyinggung terkait laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang rencananya akan diperiksa hari ini, Jumat (6/3/2015) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Semua pihak harus menganut praduga tak bersalah. Kita tak boleh mengecap Deny sebagai koruptor sebelum terbukti dalam persidangan. Apa lagi posisinya masih sebagai saksi, jadi jangan terburu buru menyimpulkan," ujarnya.
Meskipun ada indikasi keterlibatan Deny, Aboebakar menegaskan, namun jangan dijustifikasi dulu sebelum ada ketetapan dari pengadilan. Namun disisi lain, tambahnya, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai prinsip equality before the law.
"Semua harus diperlakukan sama didepan hukum, hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Deny harus diberikan dengan baik. Sebaliknya juga, dia tak boleh diistimewakan, harus diperlakukan sama dengan yang lain," katanya.
"Disini ada tantangan untuk penyidik bareskrim untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses payment gateway. Bila belajar dari kasus LHI, tindak pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara. Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," pungkas Aboebakar.
Sedianya Denny Indrayana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyidik akan memeriksa Denny sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi "payment gateway" saat menjabat sebagai wakil menteri.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini ditindaklanjuti atas laporan terkait Denny pada 24 Februari 2015. Laporan itu adalah tipe A di mana polisi juga menduga adanya tindak pidana oleh Denny.
Polisi mendapatkan informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
Sampai saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ada pun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
Sebagian besar dari saksi itu merupakan pegawai Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.