Agun Gunandjar Nilai Putusan Mahkamah Partai Final, Gugatan Ical Langgar UU
Ketua DPP Hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa menilai gugatan kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat bertentangan dengan UU.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa menilai gugatan kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat bertentangan dengan Undang-undang atau hukum yang berlaku.
Menurutnya, putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar jelas dan telah berkekuatan hukum tetap. Dirinya menjelaskan, berdasarkan gugatan kubu Agung Laksono yang ditolak di PN Jakarta Pusat dengan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sama dengan PN Jakarta Barat, dasar hukum yang dipakai adalah UU No 2/11 yo UU no 2/2008 tentang Parpol.
"Dengan demikian gugatan baru di PN Jakarta Barat harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 02/2011 yo UU 02/2008, dan Putusan MP sudah berkekuatan hukum tetap," kata Agun dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/3/2015).
Sementara itu menanggapi putusan empat Hakim MP yang terbelah dua pendapat, jika dua hakim tidak secara tegas menyatakan Dissenting Opinion terhadap pendapat dua hakim yang mengesahkan Munas Jakarta, maka dua hakim tersebut sepakat dengan dua hakim yang mengabulkan gugatan kubu Agung.
"Putusan MP langsung mengikat berdasarkan ketentuan UU 2/2011, sehingga pernyataan Yusril tidak tepat jika putusan MP tersebut belum inkracht, kecuali MP membuat persidangan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya," katanya.