Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Titipkan Pakaian Ganti dan Makanan untuk Mandra Naih

"Istri Bang Mandra dan keluarga datang ke rutan sekitar jam 11-an. Tapi, katanya enggak bisa masuk,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Istri Titipkan Pakaian Ganti dan Makanan untuk Mandra Naih
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri komedian Mandra Naih, Mila Juwita Sari, mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (7/3/2015) siang. Karena gagal menemui suaminya di tahanan, Mila menitipkan barang untuk Mandra ke petugas jaga rutan.

"Istri Bang Mandra dan keluarga datang ke rutan sekitar jam 11-an. Tapi, katanya enggak bisa masuk," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono saat dihubungi Tribunnews.com.

Mila dan keluarga berangkat dari rumahnya di Depok. Mereka berharap besar bisa bertemu Mandra setelah jaksa penyidik menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kunjungannya itu, Mila membawakan beberapa kantung tas berisi pakaian ganti dan makanan siap saji yang rencananya ia serahkan langsung ke Mandra. Harapannya pupus karena petugas jaga rutan tidak mengizinkan keluarga membesuk. Selain itu, akhir pekan bukan jadwal besuk tahanan.

Jaksa penyidik menahan Mandra di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015) petang. Saat digiring ke rutan, Mandra mengaku tak paham alasan jaksa penyidik sampai menahannya. Ia merasa tidak pernah menikmati uang korupsi pengadaan program hak siap siar TVRI.

Jaksa menetapkan Mandra sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra diduga korupsi proyek pengadaan acara siap siar TVRI pada 2012 senilai Rp 47,8 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain Mandra, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan alias IC dan Yulkasmir alias Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pengadaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadaan program siap siar TVRI itu merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas