Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Minta Denny Indrayana Kesatria Hadapi Proses Hukum

Fahri Hamzah meminta aktivis yang kerap mengkampanyekan anti korupsi agar juga menghargai lembaga penegak hukum selain KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fahri Hamzah Minta Denny Indrayana Kesatria Hadapi Proses Hukum
kompas.com/ Sabrina Asril
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta aktivis yang kerap mengkampanyekan anti korupsi agar juga menghargai lembaga penegak hukum selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini tidak mereka lakukan. Jadi seolah-olah respek hanya KPK, penyidik polisi yang pindah ke KPK, jaksa dari kejaksaan yang pindah ke KPK dan hakim tipikor," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Dirinya menilai, banyak aktivis yang keras membela KPK, tak menganggap dan menghormati lembaga penegak hukum lain.

"Padahal penegakan hukum adalah mekanisme bersama-bersama dalam proses pro justicia dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan kemudian pemeriksaan di Kejasaan, sampai ke pengadilan. Semua mekanisme disitu," jelasnya.

Lebih lanjut Fahri meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk menghadapi proses hukum di kepolisian secara kesatria. Sikap Denny yang merasa dikriminalisasi dan mengadu ke Sekretariat Kabinet (Setkab) disayangkan banyak pihak.

"Kalau (Denny) berani, kenapa risih? Kalau benar, kenapa risih?" kata Fahri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, langkah Denny yang mangkir dari panggilan Bareskrim MAbes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway adalah salah.

Berita Rekomendasi

Sebagai profesor dan ahli hukum, Fahri menyesalkan sikap Denny yang seharusnya mengerti bagaimana proses hukum berjalan, malah mengadu ke Setkab.

"Kan dia juga bisa didampingi lawyer, lawan dong. Saya dari dulu mengajak teman-teman aktivis antikorupsi respek kepada semua lembaga penegak hukum yang lain," kata Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas