Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Vonis, Romi Herton Gandeng Tangan Istri Keluar Ruang Sidang

Setelah itu keduanya bergandengan keluar ruang sidang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Vonis, Romi Herton Gandeng Tangan Istri Keluar Ruang Sidang
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada mereka hari ini.

Keduanya akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Romi, Senin (9/3/2015).

BACA: Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

Pantauan Sripoku.com (Tribunnews.com Network), usai sidang Romi mengajak istrinya untuk menyalami tim Jaksa Penuntut Umum.

Setelah itu keduanya bergandengan keluar ruang sidang.

Tapi Romi enggan memberikan banyak komentar terkait vonis hakim. Dia mengatakan apa yang diungkapkannya dimuka sidang telah jelas.

BERITA TERKAIT

"Udah tadikan sudah jelas," kata Romi sambil berlalu.

Penulis: Candra Okta Della

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas