Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Breaking News: Pengamanan Terpidana Mati Dikeluarkan dari Nusakambangan Menuju Tangerang

Serge Areski Atloui, terpidana mati dikeluarkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Selasa (10/3/2015) pukul 21.05 WIB. Berikut foto pengamanannya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Seorang terpidana eksekusi mati gelombang kedua, Serge Areski Atloui, dikeluarkan dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Selasa (10/3/2015) pukul 21.05 WIB. Berikut foto pengamanannya.

Warga Perancis tersebut dikeluarkan untuk dipinjamkan karena akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2015).

Puluhan aparat Brimob mengawal ketat keluarnya Serge yang selama ini ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Pada pukul 19.30 WIB, satu unit bus Brimob, dua Innova hitam, dan satu sedan polisi masuk ke kantor dermaga.

Setelah hampir dua jam di dalam halaman kantor dermaga, empat iring-iringan mobil keluar dikawal mobil patroli. Dalam iring-iringan tersebut, Serge tampak berada di mobil Innova hitam. Mobil tersebut diapit mobil minbus yang berpenumpang personel Brimob.

Berdasarkan informasi, Serge hanya akan dipinjamkan satu hari. Berarti Serge akan kembali ke Nusakambangan usai persidangan besok. Menurut Kepala Lapas Pasir putih, Hendra Eka putranto, Serge akan dipinjamkan selama dua hari.

"Dipinjamkan, untuk sidangnya besok," ujar Hendra di dermaga Wijaya Pura.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang telah menerima berkas PK Serge pada 10 Februari. PK diajukan dengan dua dasar tanpa novum, yakni kekhilafan hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan adanya perbedaan putusan hukum.

Serge ditangkap di pabrik ekstasi Cikande, Tangerang pada 11 November 2005 lalu. Serge dijerat atas kepemilikan psikotoprika golongan 1 seberat 250 kilogram dan 138,6 kilogram methamphetamin. Serge divonis mati PN Tangerang setahun kemudian. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014 melalui Keppres No 35/G Tahun 2014‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas