Penyidik Bareskrim Somasi Komnas HAM karena Hak Asasinya Dilanggar
Termasuk Ronny juga menegaskan somasi itu bukanlah perintah dari atasan yakni dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan somasi yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang menangani kasus Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto ke Komnas HAM ialah karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar.
Termasuk Ronny juga menegaskan somasi itu bukanlah perintah dari atasan yakni dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Melainkan somasi itu murni dari penyidik.
Dikatakan Ronny dugaan pelanggaran HAM itu soal temuan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto yang dibeberkan ke publik. Dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 76 Undang-undang 39 Tahun 2009 tentang Komnas HAM.
Di pasal itu disebutkan komisioner Komnas HAM tidak berwenang oleh undang-undang menyampaikan apapun hasil penyelidikan yang keliru kepada masyarakat melalui media massa.
"Somasi dari penyidik itu karena penyidik merasa hak asasinya dilanggar. Ini buat pelajaran bagi kita semua," kata Ronny, Selasa (10/3/2015).
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak turut menyayangkan sikap Komnas HAM.
Dijelaskan Victor, ada mekanisme hukum yang sesuai yang bisa digunakan Komnas HAM tanpa harus mengumbar temuannya ke publik.
"Kalau memang cacat hukum ya ajukan praperadilan, ada lembaganya, kenapa harus beropini. Kita harus profesional," tegasnya.
Senada dengan Ronny, Victor juga membantah somasi tersebut atas instruksi Komjen Budi Waseso. Victor mengaku somasi tersebut dilakukan perorangan bukan institusi.