Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Ingatkan KPK Untuk Tidak Sewenang-Wenang

Penegakan hukum menurutnya tidak boleh dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan seseorang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JK Ingatkan KPK Untuk Tidak Sewenang-Wenang
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Wapres Jusuf Kalla dengan Tim Sembilan usai bertemu dan memberikan keterangan kepada wartawan di IStana Wapres, Selasa (10/3/2015) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tak seorang pun boleh dikriminalisasi, termasuk para pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan seseorang.

Dalam konfrensi persnya di kantor Wapres bersama tim Sembilan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015), Wapres mengatakan bila terjadi kriminalisasi, sang tersangka kata dia bisa mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi nanti kita lihat siapa yang diperiksa. Kalau memang tidak ada kasusnya, jangan periksa. Kalau ada kriminalisasi, ya praperadilan," kata JK.

Dalam kesempatan itu JK juga mengingatkan agar KPK pun tidak melakukan hal yang sama terhadap orang-orang yang diperiksanya. Wapres juga mengingatkan agar lembaga anti rasuah tersebut tidak sewenang-wenang.

"KPK tidak boleh sewenang-wenang, tersangka orang setahun ndak diperiksa-periksa, sama saja itu," jelasnya.

Wapres tidak menyebutkan siapa yang sudah setahun berstatus tersangka namun tidak kunjung diperiksa. Namun mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2014, hingga kini kasusnya belum jelas. Begitu pun mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas