Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung

Pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP melakukan konferensi pers bersama Jaksa Agung, Menkopolhukam, Plt Kapolri, dan Menkumham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2015) kemarin.

"Resminya (surat pelimpahan perkara,-red) sudah sejak Selasa pekan lalu. Senin kemarin, berkasnya sudah diserahkan. Tapi, tadi masih ada berkas tambahan yang diserahkan yang kemarin mungkin belum lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015).

Menurut Johan, pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

Sebab, KPK tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah adanya putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Sarpin Rizaldi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas