Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Keuangan KPK Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Hasil audit BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan KPK

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Laporan Keuangan KPK Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian
TRIBUN/DANY PERMANA
ILustrasi: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Pradja, dan Indriyanto Seno Adji (kanan-kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil tiga pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan dan menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral dari ketiganya, dan membangun kepercayaan publik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Predikat yang dikeluarkan BPK adalah peringkat tertinggi tanpa ada temuan transaksi keuangan yang bermasalah di KPK selama 2014.

"Selama ini opini laporan keuangan KPK dilaporkan BPK mencapai tingkat tertinggi wajar tanpa pengecualian," ujar Ketua BPK, Harry Azhar Azis, di kantor BPK usai bertemu dengan KPK, Rabu (11/3/2015).

Harry Azhar pun berharap laporan keuangan KPK di 2015, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, predikat WTP adalah salah satu syarat dalam mengelola keuangan negara yang baik.

"Kami berharap laporan KPK untuk 2015 inshaAllah mencapai opini yang sama, satu minimum requirement bahwa KPK mengelola keuangan negara dengan sangat baik," ungkap Harry.

Dalam pertemuan BPK dengan KPK, kedua lembaga negara yang mengawasi keuangan negara sepakat melakukan kerjasama. Sebelumnya kerjasama yang dilakukan BPK dan KPK pernah dilakukan pada 2006.

"Kami sepakat memperbaiki kerjasama upaya pencegahan dan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan tahun 2006," kata Harry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas