Terpidana Mati Serge Ngaku Hanya Tukas Las Mesin Bukan Pengedar Narkoba
"Saya merasa tuduhan yang ditimpakan tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan," ujar Serge yang diwakili penerjemahnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Terpidana mati kasus narkotika asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui, mengutarakan keberatannya atas hukuman mati yang dijatuhkan padanya dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3/2015).
Untuk diketahui, Serge Arezki Atlaoui adalah salah satu tersangka yang ditangkap bersama belasan orang di sebuah pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang pada tahun 2005 lalu.
Tahun 2007 lalu, Serge divonis hukuman mati karena dianggap terlibat sebagai ahli kimia dalam proses produksi ekstasi. Serge sempat mengajukan grasi pada tahun 2014, namun ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pengajuan PK Serge akhirnya dierima pada 10 Februari lalu.
"Saya menyampaikan PK karena hingga kini saya tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhman kepada saya. Saya merasa tuduhan yang ditimpakan tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan," ujar Serge yang diwakili penerjemahnya.
Serge menegaskan bahwa di pabrik tersebut dia hanya bekerja sebagai seorang tukang las mesin. "Tapi vonis yang dijatuhkan saya disebut sebagai ahli kimia. Tidak benar juga bahwa saya yang meracik MDMA untuk bahan baku ekstasi," kata Serge.
Sidang Serge sendiri berlangsung pukul 10.00 hingga pukul 12.00. Sidang dijaga ketat oleh puluhan anggota Brimob. Serge datang didampingi istrinya, Sabine. Pria berusia 51 tahun itu mengikuti sidang dengan mengenakan kemeja putih.
Penulis: Banu Adikara