Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bonaran Situmeang

Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Bonaran telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bonaran Situmeang
TRIBUNNEWS.COM/ERIK SINAGA
Bonaran Situmeang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang. Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Bonaran telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Raja Bonaran Situmeang dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak diterima," kata JPU Sigit Waseso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sigit menuturkan, JPU menyatakan surat dakwaan nomor: DAK-03/24/02/2015 tanggal 9 Februari 2015 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP. Menurutnya, surat dakwaan secara sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana Bonaran Situmeang.

"Kami memohon Majelis Hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," tuturnya.

Bonaran Situmeang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada Hakim Konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu. Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Ely Kusumastuti, mengatakan, uang Rp 1,8 miliar tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah yang diajukan ke MK oleh Albiner Sitompul dan Steven P B Simanungkalit.

"Dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai surat keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor: 37/KPU-TT/SK/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016 adalah sah," kata Ely dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Ely menuturkan, pada tanggal 12 Maret 2011 dilaksanakan Pilkada Tapanuli Tengah yang diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yaitu: Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Atas penetapan hasil Pilkada tersebut diajukan permohonan keberatan ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.

"Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP. MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel," tutur Jaksa.

Masih kata Ely, pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah.

Atas permintaan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menemui terdakwa di Hotel Grand Menteng dan kemudian terdakwa menghubungi Akil Mochtar dengan menggunakan HP milik Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011.

Akil Mochtar kembali menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada terdakwa yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang serta meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak serta pada kolom berita slip setoran ditulis 'angkutan batu bara'

"Menindaklanjuti permintaan Akil Mochtar dilakukan pertemuan di rumah terdakwa di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur yang dihadiri terdakwa, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang. Dalam pertemuen tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan permintaan Akil Mochtar sambil menunjukkan SMS dari Akil Mochtar.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan kembali di rumah terdakwa yang dihadiri terdakwa, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu dan Hetbin Pasaribu. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdakwa akan meminjam uang kepada Aswar Pasaribu terkait permintaan Akil Mochtar.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Terdakwa meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan terdakwa untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani dan selanjutnya mereka bersama-sama menuju Bank Mandiri cabang Depok untuk mentransfer uang. Karena Bank Mandiri sudah tutup maka uang dibawa Bakhtiar Sibarani dan keeseokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.

Pada tanggal 22 Juni 2011 dilakukan rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya'.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001," ujar Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas