KPK Kembali Periksa Bekas Ketua BPK Hadi Poernomo
KPK kembali memanggil bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, Kamis (12/3/2015)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali memanggil bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. Hadi kembali diperiksa terkait dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
"Diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya mantan kepala direktorat jenderal pajak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Pada pemanggilan 5 Maret lalu, Hadi mengirimkan surat ke lembaga antirasuah itu bahwa dirinya tidak akan datang untuk diperiksa. Kuas hukum Hadi, Yanuar Wasesa, mengatakan Hadi mengaku tidak bersalah atas sangkaan KPK.
"Waktu itu ngomong, 'Saya hanya menjalankan kewenangan saya, karena kewenangan itu pun diberikan oleh undang-undang untuk menerima atau menolak keberatan pajak wajib pajak. Dan hal seperti itu juga dilakukan oleh dirjen-dirjen lain sebelum dia'. Begitu saja intinya," terang Yanuar, sepekan lalu.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu, KPK sudah dua kali memanggil Hadi. Saksi sebelumnya yang pernah diperiksa adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.
KPK meyakini keterlibatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 2003 meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.
Wakil Ketua KPK (kini nonaktif), Bambang Widjojanto, pernah mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut adalah prioritas KPK.
"Kami ingin jadikan (kasus) ini prioritas, mudah-mudahan catur wulan pertama sudah selesai," kata Bambang di KPK, Januari 2015.
Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.