KPK Sita Rumah Mewah Adik Ketua DPRD Bangkalan di Yogyakarta
KPK kembali menyita satu rumah terkait tindak pidana pencucian uang Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu rumah terkait tindak pidana pencucian uang Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI, yaitu satu unit rumah beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Rumah tersebut disita atas nama Imron Amin yang tak lain adalah adik dari Fuad Amin.
"Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," ungkap Priharsa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, perumahan tersebut adalah kompleks perumahan mewah di Yogyakarta.
Kasus TPPU yang menjerat Fuad diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK terhadap praktik suap kepada Fuad di rumahnya, Bangkalan, Jawa Timur pada awal Februari 2014.
Dalam dua bulan terakhir, penyidik KPK telah menyita ratusan aset dan uang sekitar Rp 250 miliar milik Fuad Amin.
Berikut daftar aset sementara milik Fuad Amin Imron yang telah disita oleh penyidik KPK:
1) 14 unit rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya
2) 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya), termasuk kantor DPC Partai Gerindra, butik dan toko
3) satu unit kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali
4) 19 unit mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan
5) Uang lebih kurang Rp 250 miliar. Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK dan selebihnya masih dalam proses pemindahan.