Menkumham Bilang Tak Masalah Digugat di PTUN
"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN," kata Yasonna.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan keputusannya mengakui Munas Golkar di Ancol sebagai Munas yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
"Kami mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kami terima. Karena Undang-undang kan begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Pernyataan Yassona tersebut juga sekaligus membantah bahwa pemerintah melakukan intervensi atas konflik partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Murni putusan MP begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda degan MP," kata Yasonna.
Yasonna mengaku pihaknya tidak khawatir dan tidak akan ikut campur apabila nantinya keabsahan yang telah diputuskan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ucap Yasonna.