10 Hari Ditahan, Mandra Minta Dibawakan Kue Pancong
Sepuluh hari sudah Komedian Mandra Naih alias Mandra (49) mendekam di tahanan rutan Salemba, cabang Kejagung, Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh hari sudah Komedian Mandra Naih alias Mandra (49) mendekam di tahanan rutan Salemba, cabang Kejagung, Jakarta.
Bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu ditahan sejak Jumat (6/3/2015). Sebelum ditahan, Mandra sempat dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar di TVRI Tahun Anggaran 2012.
Pemeriksaan pertama Rabu (25/2/2015), dan pemeriksaan kedua Jumat (6/3/2015). Usai pemeriksaan kedua dan menjawab 60 pertanyaan itulah, Mandra langsung ditahan oleh penyidik Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.
Pengacara Mandra, Sonny Sudarsono mengatakan kliennya itu ditahan selama 20 hari ke depan. Mandra ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen Yulkasmir.
Diungkapkan Sonny, selama ditahan keluarga Mandra sudah banyak yang menjenguk termasuk di antaranya, istri komedian Mandra Naih, Mila Juwita Sari.
Setiap kali berkunjung, Mila biasanya membawa pakaian dan makanan bagi suami tercintanya tersebut. Tidak hanya Mila, anak dan keluarga besar Mandra juga kerap berkunjung menengok Mandra saat jam besuk.
Lantaran kental dengan darah Betawi, di dalam tahanan pun, Mandra kerap minta dibawakan
makanan serta kudapan khas Betawi.
"Haji Mandra sudah banyak yang jenguk dari keluarganya. Kalau pesen dia sih, minta dibawain kue pancong. Itu kesukaan dia, dia tetap pesan ke saya, kalau besuk minta dibawain itu," ungkap Sonny, Minggu (15/3/2015).
Sonny melanjutkan, keadaan kliennya itu secara fisik sehat selama dibalik jeruji besi. Namun meski sehat, tetap saja Mandra melangami beban psikologi.
"Bang Haji (Mandra) si sehat, tapi kan psikologisnya pasti tertekan juga. Kenapa ko sampai harus ditahan," tambah Sonny.
Sonny menambahkan hingga kini, Mandra tetap mengaku bingung dan tidak paham alasan jaksa penyidik sampai menahannya. Pasalnya, ia merasa tidak pernah menikmati uang korupsi pengadaan program hak siap siar TVRI.
Untuk diketahui, Jaksa menetapkan Mandra sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra diduga korupsi proyek pengadaan acara siap siar TVRI pada 2012 senilai Rp 47,8 miliar.
Selain Mandra, Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan alias IC dan Yulkasmir alias Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pengadaan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadaan program siap siar TVRI itu merugikan keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar