Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket untuk Yasonna, Politisi PDIP: Jika Dipandang Perlu ya Silakan

Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mendukung langkah pimpinan fraksi Koalisi Merah Putih yang berencana mengajukan angket kepada Yasonna H Laoly

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hak Angket untuk Yasonna, Politisi PDIP: Jika Dipandang Perlu ya Silakan
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Effendi Simbolon 

Tribunnews.com, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mendukung langkah pimpinan fraksi Koalisi Merah Putih yang berencana mengajukan angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut dia, pengajuan angket merupakan hak setiap anggota dewan.

"Ya mendukung. Itu kan hak masing-masing anggota dewan," kata Effendi saat dijumpai di RS Medistra, Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Effendi mengatakan, jika Yasonna dipandang tidak pas dalam mengambil suatu kebijakan, maka sudah menjadi kewajiban anggota dewan untuk mengingatkannya. Hanya saja, ia mengingatkan, agar hak angket tersebut dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang dirasa perlu ya monggo, itu hak yang melekat setiap anggota yang tentu menjadi hak setiap anggota DPR kan prosesnya begitu," katanya.

Sebelumnya, pimpinan fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan menyatakan mosi tidak percaya dan berencana mengajukan angket untuk Menkumham.

Wacana pengajuan angket muncul karena Menkumham dianggap memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik saat menyelesaikan konflik internal PPP dan Partai Golkar.

Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN )

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, dan loyal. (Dani Prabowo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas