Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Petinggi Wika dan Nindya Karya Terkait Kasus Wisma Atlet

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Petinggi Wika dan Nindya Karya Terkait Kasus Wisma Atlet
TRIBUNSUMSEL/WAWAN PERDANA
upacara bendera penyambutan kontingen Indonesia di Wisma Atlet Jakabaring Palembang, Minggu (22/9). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Para saksi yang diperiksa adalah Manager Pemasaran PT Nindya Karya Bambang Kristianto dan Manager Bussiness Development PT Wijaya Karya Mulyono.

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Berita Rekomendasi

Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex.

Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris.

Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas