Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Bantah Obral Remisi Kepada Koruptor

Yasonna menjelaskan maksud melakukan revisi terkait peraturan perundangan yang mengatur soal korupsi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Bantah Obral Remisi Kepada Koruptor
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Istana Presiden Jakarta, Senin (16/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah anggapan bahwa pihaknya mengobral remisi kepada para koruptor.

Yasonna menjelaskan maksud melakukan revisi terkait peraturan perundangan yang mengatur soal korupsi terhadap terpidana korupsi yaitu mengubah mengenai prosedur pemberian remisi, bukan melonggarkan remisi.

"Saya setuju kita ketatkan, tapi ujung prosedurnya itu yang perlu diperbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi kepada instansi lain yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana itu ada di ujung," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Menurut Yasonna, tidak pada kewenangannya permohonan permintaan remisi Terpidana korupsi harus melalui KPK ataupun Kejaksaan.

Pasalnya, kedua institusi penegak hukum tersebut hanya memiliki kewenangan dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

"Padahal tugas Jaksa, KPK menuntut. Kemudian Hakim mendengar Terdakwa dan penuntut. Setelah didengar hakimlah yang memutus hukuman. Tentu dalam benaknya hitung-hitungan dia tahu, ini pasti ada remisi karena Undang-Undang mengatakan. Jadi sudah selesai disini. Setelah itu masuknya ke instansi lain," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan tujuan pihaknya mengajak KPK, Kejaksaan maupun ICW untuk berdiskusi mengenai remisi terhadap terpidana korupsi tersebut yakni untuk menyamakan persepsi mengenai prosedur pemberian remisi.

Berita Rekomendasi

"Kita buat sepakat, kalau remisi Pidana umum kan sampai hampir 50 persen. Kalau mau kita ketatkan korupsi katakan tidak boleh seorang tindak pidana korupsi ini tidak boleh lebih dari sepertiga dari hukuman misalnya. Atau seperlima atau whatever, itu kita sepakati," tutur Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas