Tidak Saling Bebas Visa dengan Australia Tidak Berkaitan dengan Hukuman Mati
Kalau Australia kan dia menganut setiap yang masuk harus membawa dokumen.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan eksekusi mati dua Terpidana Warga Negara Australia tidak berkaitan dengan alasan Australia tidak memberikan asas resiprokal atau tidak saling bebas visa dengan Indonesia.
"Oh enggak kok. Bukan karena itu," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Tedjo mengatakan Australia memang menerapkan kebijakan bagi setiap warga negara asing yang berkunjung ke negaranya dengan tujuan apapun, mereka harus menyertakan dokumen-dokumen.
"Kalau Australia kan dia menganut setiap yang masuk harus membawa dokumen. Ini ketentuan yang berada di negara Australia. Tapi Australia kan ada juga visa on arrival di sini. Toh mereka tetap masuk sini," tutur Tedjo.
Mengenai asas resiprokal ke negara lain, Tedjo mengatakan pemerintah akan meminta hal itu kepada negara-negara yang bersangkutan. Mengenai adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Imigrasi, Tedjo mengungkapkan pemerintah akan menyelaraskannya.
"Ya nanti kami selaraskan lah Undang-Undang ini. Tapi tujuannya kan ingin membangun wisata jadi lebih baik," ucap Tedjo.