Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Susun Akreditasi Lembaga Survei pada Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum mengkonsultasikan uji publik terkait partisipasi publik dalam rancangan peraturan KPU

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Susun Akreditasi Lembaga Survei pada Pilkada Serentak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengkonsultasikan uji publik terkait partisipasi publik dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) pada pemilihan kepala daerah tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dihelat Desember 2015.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyatakan sosialisasi dan partisipasi masyarakat terkait perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei merupakan suatu bagian yang diatur dalam PKPU.

Sigit menyatakan pengaturan lembaga survei ini tak jauh berbeda dengan pemilihan legislatif yang dilakukan pada pemilihan legislatif.

"Pada prinsipnya sama, pengaturan soal lembaga survei di pilkada, bahwa dalam rancangan KPU lembaga survei bisa mempublikasikan hasilnya baik sebelum pemilihan maupun setelah pemilihan,"ujar Sigit di Gedung KPU, Rabu (18/3/2015).

Meski ada aspirasi dari peserta pemilu agar melarang untuk mengumumkan hasil survei saat pemilihan berlangsung, KPU masih mengkaji saran tersebut.

KPU ingin memastikan lembaga survei yang ikut dalam penghitungan cepat Pilkada bisa bekerja dengan mengedepankan prinsip kredibilitas.

"KPU akan menyusun standar lembaga yang bisa diakreditasi atau bisa melakukan survei yang berkaitan dengan pilkada ini,"ujar Sigit.

Berita Rekomendasi

Standar lembaga survei yang melakukan penghitungan secara cepat masih dirumuskan oleh KPU. Tujuannya lembaga survei yang ikut dalam penghitungan bisa dipercaya oleh masyarakat.

Namun, Sigit menegaskan jika lembaga survei itu melanggar ketentuan PKPU akan diproses melalui dewan etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas