KPU Susun Akreditasi Lembaga Survei pada Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum mengkonsultasikan uji publik terkait partisipasi publik dalam rancangan peraturan KPU
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengkonsultasikan uji publik terkait partisipasi publik dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) pada pemilihan kepala daerah tingkat gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dihelat Desember 2015.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyatakan sosialisasi dan partisipasi masyarakat terkait perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei merupakan suatu bagian yang diatur dalam PKPU.
Sigit menyatakan pengaturan lembaga survei ini tak jauh berbeda dengan pemilihan legislatif yang dilakukan pada pemilihan legislatif.
"Pada prinsipnya sama, pengaturan soal lembaga survei di pilkada, bahwa dalam rancangan KPU lembaga survei bisa mempublikasikan hasilnya baik sebelum pemilihan maupun setelah pemilihan,"ujar Sigit di Gedung KPU, Rabu (18/3/2015).
Meski ada aspirasi dari peserta pemilu agar melarang untuk mengumumkan hasil survei saat pemilihan berlangsung, KPU masih mengkaji saran tersebut.
KPU ingin memastikan lembaga survei yang ikut dalam penghitungan cepat Pilkada bisa bekerja dengan mengedepankan prinsip kredibilitas.
"KPU akan menyusun standar lembaga yang bisa diakreditasi atau bisa melakukan survei yang berkaitan dengan pilkada ini,"ujar Sigit.
Standar lembaga survei yang melakukan penghitungan secara cepat masih dirumuskan oleh KPU. Tujuannya lembaga survei yang ikut dalam penghitungan bisa dipercaya oleh masyarakat.
Namun, Sigit menegaskan jika lembaga survei itu melanggar ketentuan PKPU akan diproses melalui dewan etik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.