Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Ada Lembaga Negara Merasa Lebih Hebat dan Unggul di Revisi PP Remisi

Jangan sampai ada satu lembaga yang merasa lebih hebat atau lebih unggul

zoom-in Jangan Sampai Ada Lembaga Negara Merasa Lebih Hebat dan Unggul di Revisi PP Remisi
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Istana Presiden Jakarta, Senin (16/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM harus saling mendukung terkait adanya revisi mengenai PP 99/2012 terkait pemberian remisi bagi terpidana kasus luar biasa yang sedang dikaji Menkumham Yasonna Laoly.

Jangan sampai ada satu lembaga yang merasa lebih hebat atau lebih unggul dalam kaitannya dengan pemberian remisi untuk terpidana kasus luar biasa beserta pembinaan warga binaannya.

"Soal relasi fungsional antarlembaga pemerintah dan negara dalam memerangi korupsi adalah sebuah hal yang harus dilihat sebagai rekayasa tatanan pemberantasan korupsi. Rekayasa tatanan harus didasarkan pada pemikiran dan hasrat yang komprehensif, tidak cukup dengan melihat satu lembaga lebih hebat atau lebih unggul atau sebaliknya lembaga lain tidak hebat, korup dan tidak unggul. KPK, Jaksa dan Polisi saling mendukung adalah hal mutlak," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada Tribunnews.com, Jumat(20/3/2015).

Tetapi lanjut Margarito, relasi fungsional antarlembaga pemerintah dan negara tersebut bisa terrealisasikan apabila dasar kebijakannya tepat.

Artinya lanjut Margarito penting untuk Presiden mendefinisikan kualifikasi narapidana korupsi misalnya.

Karena narapidana korupsi dikategori sebagai narapidana yang dalam sistem hukum disebut sebagai warga binaan.

"Membina tentu tidak untuk membinasakan. Bila bangsa ini hendak membinasakan mereka dengan cara membumihanguskan hak-hak mereka, maka tindakan itu harus memiliki dasar yang kokoh bukan sekadar ubah atau tidak ubah PP itu. Saya setuju bahwa kebijakan baru nanti harus mempromosikan relasi fungsional antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," ujar Margarito.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Margarito menjelaskan mengapa harus presiden fokus soal revisi PP Remisi ini disebabkan yang mau diubah adalah PP tentang hak narapidana. PP adalah kewenangan presiden, bukan menteri sehingga prresiden yang memikul tanggung jawab.

"Tanggung jawab adalah soal inti dalam tata negara dan menejemen pemerintahan. Bila presiden sudah memiliki hal yang saya sebut tadi maka presiden harus tegas dan fokus mengambil dan melaksanakan kebijakan itu. Saya sarankan kepada presiden untuk mengambil kebijakan bukan sebaliknya membiarkan menteri hukum berinisiatif," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas