Kejagung Tahan Politikus PDI Perjuangan Dalam Perkara Pembangunan Puskesmas
Komisaris PT Mitra Karya Rattan dijemput paksa jaksa penyidik karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menangkap anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan Herdian Koosnadi di sebuah rumah sakit di Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015) petang. Penyidik langsung menahan Herdian di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Komisaris PT Mitra Karya Rattan itu dijemput paksa jaksa penyidik karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan 2011-2012 senilai Rp 7,8 miliar.
"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari 19 Maret 2015 sampai 7 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada wartawan.
Upaya paksa dan penahanan dilakukan jaksa penyidik lantaran Herdian kerap mangkir ketika beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di depan jaksa. Selama ini Herdian berdalih sedang menderita sakit gula.
Namun alasan itu termentahkan oleh pemeriksaan dokter di kejaksaan. Hasil diagnosa menunjukkan sakit gula yang diderita Herdian tidak berbahaya. Sehingga dia bisa rawat jolan selama masa pengobatan.
Pantauan Tribunnews.com, Herdian yang mengenakan baju kaos merah bergaris-garis putih terlihat tertunduk saat digelandang jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Ia bungkam saat beberapa wartawan mencecar pertanyaan kepadanya.
Jaksa Pidana Khusus Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2011 dan 2012 senilai Rp 7,8 miliar.
Mereka adalah adik Gubernur (nonaktif) Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan; mantan Kepala Dinkes Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari; Sekretaris Dinkes Banten, Neng Ulfah; Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Suprijatna Tamara; Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi.
Sebelumnya, jaksa Pidsus sudah menahan Dadang, Neng Ulfa dan Desy di rutan. Sementara, Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani dan Mamak Jamaksari telah ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi berbeda.
Seperti diberitakan, ada lima anggota DPR 2014-2019 terpilih terpaksa batal dilantik lantaran terjerat dan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi berbeda.
Mereka adalah tiga politikus PDI Perjuangan (Idham Samawi, Herdian Koosnadi, Jimmi Idjie), seorang politikus Partai Demokrat (Jero Wacik) dan seoang politikus Partai Golkar (Iqbal Wibisono).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.