Wiranto: Jangan Buru-buru Hak Angket
Selalu bicara hati nurani, konstitusi dan hukum. Lihat kebenarannya. Jangan buru-buru hak angket," kata Wiranto.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto memberi sinyal menolak wacana hak angket yang diajukan DPR RI terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Wacana itu digulirkan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR terkait dugaan intervensi Menkumham terhadap kisruh PPP dan Golkar.
"Selalu bicara hati nurani, konstitusi dan hukum. Lihat kebenarannya. Jangan buru-buru hak angket," kata Wiranto di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Ia meminta semua pihak melihat dahulu permasalahan yang terjadi terkait kisruh Golkar dan PPP. Kemudian memberikan kesimpulan terhadap langkah yang diambil Menkumham. "Jangan rakyat kita disuguhi hak angket," tuturnya.
Ia pun yakin anggota DPR memiliki pengalaman politik yang baik. Wiranto juga meminta kearifan anggota DPR dalam melihat suatu kasus.
"Negeri ini sudah capek (masalah), Hanura harus memecahkan permasalahan," kata Wiranto.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem juga menilai wacana hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memenuhi syarat. Persyaratan hak angket diatur dalam UU MD3.
Dimana salah satu syaratnya adanya dugaan pemerintah membuat kebijakan yang melanggar undang-undang serta berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat.
"Masalah Golkar, masalah internal. Tidak elok kita mencampuri masalah internal. Dalam hal ini belum ada dampak luar biasa terhadap masyarakat. Jangan sampai angket ini salah tafsir," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.