Enam Terminal Bus Disidak
Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi secara mendadak di enam terminal bus besar di Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi secara mendadak (sidak) di enam terminal bus besar di Indonesia.
Kick off Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dilaksanakan pada Senin (23/3/2015) serentak yaitu di:
Terminal Kampung Rambutan, Jakarta;
Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah;
Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur;
Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara;
Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat;
Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Khusus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kegiatan inspeksi dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Taufiq Hidayat, Kasubag Humas & Kerjasama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan, esensi dari Inspeksi Angkutan Umum ini adalah untuk menjamin keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat.
Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.
"Obyek yang diinspeksi adalah sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi. Sisi pengemudi yang diinspeksi disini, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya," ujarnya.