Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Bantah Jadi Pimpinan Proyek Payment Gateway

Dan dalam beberapa kali kesempatan rapat, Denny sudah diingatkan dampak dan bahayanya dari penerapan Payment Gateway.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denny Bantah Jadi Pimpinan Proyek Payment Gateway
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil pemeriksaan 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana diketahui Denny ternyata berperan sebagai pimpinan proyek.

Dan dalam beberapa kali kesempatan rapat, Denny sudah diingatkan dampak dan bahayanya dari penerapan Payment Gateway.

"Dari keterangan saksi diketahui ternyata pimpinan proyeknya beliau (Denny). Dan dalam beberap kali rapat, sudah diingatkan apabila proyek itu dilaksanakan dampaknya akan punya masalah," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan, Kamis (19/3/2015) di Mabes Polri.

Atas pernyataan itu, Denny melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo angkat bicara dan membantah pernyataan tersebut.

"Informasi bahwa klien kami adalah pimpinan proyek dalam program pembayaran pspo secara elektronik itu keliru," tegasnya di Mabes Polri, Selasa (24/3/2015).

Dijelaskan Heru, dalam surat keputusan Sekretaris Jenderal terkait program itu, poisis Denny hanya sebagai pengarah, bukan pimpinan proyek, sebagaimana posisi menteri dan wamen dalam program kegiatan sejenis.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Berita Rekomendasi

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas