Lusa, KMP Gulirkan Hak Angket Menkumham
Kesepakatan tersebut terjadi saat rapat KMP di kediaman Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz semalam.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pascaputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan Partai Golkar, sejumlah fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat bakal menggunakan hak angket.
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin mengatakan seluruh anggota fraksi yang tergabung dalam KMP akan mengajukan hak angket itu ke pimpinan DPR dalam satu atau dua hari ke depan.
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi saat rapat KMP di kediaman Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz semalam.
"Kami akan lanjutkan hak angket dan besok Yusril Ihza Mahendra (Kuasa Hukum Golkar) dan Humphrey Djemat (Kuasa Hukum PPP) akan datang ke DPR dalam rangka mendalami hak angket," kata Ade di ruang Fraksi Golkar, Lantai 12, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (23/3/2015).
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV Edhy Prabowo dari Fraksi Gerindra mengatakan KMP sepakat menggulirkan hak angket atas dasar solidaritas dan bukan atas dasar ingin campur tangan mengurusi internal partai lain.
"Saya kira ini bukan langkah campur tangan tapi ini solidaritas kami sebagai teman seperjuangan. Kami mau semangat demokrasi untuk rakyat tak bisa dicampuradukan sekelompok orang. Maka apa yang diputuskan pemerintah untuk putuskan PPP dan Golkar ini maka kami dukung untuk adanya hak angket ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.