Pemeriksaan Udar Dilanjutkan Besok di Rutan Cipinang
Hari ini, Udar diperiksa selama kurang lebih empat jam dan dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/3/2015).
Udar diperiksa selama kurang lebih empat jam dan dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik.
Pemeriksaan Udar akan dilanjutkan besok di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri berlangsung pukul 12.15 WIB hingga 16.25 WIB. Usai diperiksa, Udar yang menggunakan baju batik langsung masuk ke mobil yang membawanya ke rutan Cipinang.
Udar dibawa dengan pengawalan pihak Kejaksaan serta Lapas Cipinang. Ia dibawa menggunakan kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1199 QO.
Usai diperiksa, para pengawal dari Kejaksaan tidak memberikan waktu banyak pada Udar untuk bicara di depan awak media. Udar pun langsung dibawa masuk ke mobil.
Pemeriksaan terhadap Udar dilakukan terkait laporan Udar melalui pengacaranya terhadap Jaksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.
"Tadi pemeriksaan hanya separoh jalan. Hanya 9 pertanyaan seputar penimbangan yang dilakukan oleh Jaksa. Besok pemeriksaan dilanjutkan di Cipinang," tutur Udar.
Lebih lanjut, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya Udar menambahkaan rencananya akan ada 19 pertanyaan yang akan ditanyakan pada kliennya.
"Ada 19 pertanyaan, tadi baru dijawab 9 pertanyaan. Jadi sisanya 10 pertanyaan besok pukul 09.00 WIB dilanjutkan di Cipinang," tambah Tonin.
Tonin melanjutkan, status Udar bukan manusia bebas seperti lainnya, sehingga ada kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Kejagung memeriksa Udar ke Cipinang.
"Mengingat waktu dan situasi, jadi pemeriksaan dilanjutkan besok di Cipinang. Dia bukan manusia bebas seperti kita. Tadi materi pertanyaan seputar mengapa melapor, kenapa dilaporkan dan apa kerugiannya bagi Udar," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan jaksa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.
"Jaksa melakukan pertimbangan sendiri dan menyatakan berat bus melebihi spesifikasi yang ditentukan," kata salah satu pengacara Udar, Tonin di Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.