Berikut Isi Peraturan Kapolri Soal Polwan Berjilbab
Meskipun Polwan sudah diperbolehkan memakai jilbab namun tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Aktivis mahasiswa melakukan aksi simpatik menggalang dukungan pemberlakuan aturan diperbolehkannya Polisi Wanita (Polwan) berjilbab, di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2014). Menurut mahasiswa, memakai jilbab adalah hak setiap warga negara dalam melaksanakan ketentuan agamanya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Kapolri tentang jilbab Polwan sudah disahkan hari ini, Rabu (25/3/2015).
Meskipun Polwan sudah diperbolehkan memakai jilbab namun tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, yakni :
A. Pengguna semula tertulis: Polwan khusus Aceh menggunakan jilbab, diubah menjadi "Bagi Polwan Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi polwan muslimah lainnya yang berkeingin memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku".
B. Tutup kepala semula tertulis: Jilbab warna cokelat tua, diubah menjadi;
1). Jilbab model tunggal atau tanpa emblem;
2). Jilbab warna cokelat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna cokelat dan PDL (Pakaian Dinas Lengkap)-II Loreng Brimob;
3). Jilbab warna abu-abu digunakan pada Pakaian Dinas Musik Gabungan;
4). Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3 di atas;
5). Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana trainning, dan;
6). Bagi para staf reskrim, intelkam dan Paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana.
C. Tutup Badan semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan rok panjang diubah menjadi: Polwan berjilbab menggunakan celana panjang.
D. Tutup kaki semula tertulis; Polwan khusus Aceh menggunakan sepatu dinas harian warna hitam diubah menjadi:
1). Sepatu dinas ankleboots warna hitam dengan kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan;
2). Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada pakaian dinas musik gabungan;
3). Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob dan PD Misi PBB;
4). Sepatu dinas tunggang yang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki;
5). Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika;
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 merupakan perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya Peraturan Kapolri yang mengizinkan penggunaan jilbab.
"Ya memang Perkabnya sudah disahkan. Tapi bagamana nanti pelaksanaan dan aturannya masih akan dibahas," katanya di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menambahkan sebelum perkab disahkan, beberapa waktu lalu peragaan busana Polwan berjilbab sempat didemokan di Rupatama, Mabes Polri.
"Sebelum disahkan Perkabnya, ada demo busana Polwan di rupatama dan dihadri Wakapolri. Itu nanti seluruhnya penggunaan jilbab seragam, tidak boleh beda karena sudah ada aturannya," tambah Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.