KMP Konsultasi dengan Yusril Sebelum Ajukan Hak Angket
Konsultasi itu digelar di ruang fraksi Golkar, Lantai 12, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelum mengajukan hak angket Menkumham kepada pimpinan DPR.
Konsultasi itu digelar di ruang fraksi Golkar, Lantai 12, Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Bali Ade Komaruddin mengungkapkan adanya 115 anggota DPR Koalisi Merah Putih (KMP) dari lima fraksi yang menandatangani hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami juga akan diskusi soal MD3 dan tatib kaitannya upaya teman-teman Ancol yang bermaksud duduki ruang fraksi Partai Golkar. Harus ada konsultasi hukum," kata Ade.
Dalam pertemuan itu hadir Ahmad Riza Patria dari Gerindra, Nasir Djamil dari PKS serta Abdul Hakim dari PKS. Sementara Golkar kubu Aburizal Bakrie diwakili Idrus Marham, Siti Hediati Hariyadi, Ade Komaruddin, Bambang Soesatyo, Ahmadi Noor Supit, Jhon Kenedy Aziz dan Firman Soebagyo.
Sedangkan perwakilan PAN dan PPP tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Sementara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pengajuang hak angket harus dibacakan di paripurna. Pasalnya dari data yang ada sudah ada 115 anggota DPR dari lebih 1 fraksi sudah menandatangani hak angket.
"Apakah disetujui jadi angket DPR nanti tergantung putusan paripurna. Dasar hak angket, apa saya kebijakan pemerintah yang berikan dampak luas dalam kehidupan sosial," ujar Yusril.
Mengenai pengesahan terhadap partai politik oleh Menkumham, Yusril menuturkan hal itu bisa dijadikan alasan pengajuan hak angket. Sebab, dampak putusan itu sangat luas dalam kehidupan politik serta sosial.
"Kalau di pusat, sudah saling dewasa. Kalau di kampung, sangat beda golok bisa bicara. Jadi wajar angket bisa dilakukan. Sah atau tidak sah,tergantung paripurna," katanya.
Ketika hak angket berjalan, Yusril mengatakan panitia bisa memanggil siapa saja dan melakukan penyelidikan dengan leluasa. Seperti halnya hak angket Bank Century.
"Adakah keterlibatan pihak-pihak lain, adakah konspirasi politik sehingga menkumham tidak independent," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.