Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Kerugian UPS Lebih Rp 50 miliar

Rikwanto menjelaskan akan ada tiga unsur tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri: Kerugian UPS Lebih Rp 50 miliar
Warta Kota
Komisaris Besar Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat, mengakbatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar lebih.

Hal itu diutarakan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (24/3/2015) di Mabes Polri Jakarta.

"Di dalam audit, terjadi mark up besar-besaran dalam pengadaan potensi kerugian didapat kerugian hingga Rp 50 miliar dan kemungkinan bertambah terus," ungkap Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan akan ada tiga unsur tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS tersebut. Tiga tersangka itu yakni dari unsur legislatif, eksekutif dan distibutor.

"Untuk Potensial suspect (berpotensi tersangka), adalah mereka yang berkaitan dengan penggagas (UPS) dari eksekutif (Dinas pendidikan), legislatif (DPRD DKI) dan distributor," ungkap Rikwanto.

Rikwanto juga mengaku penyidik Bareskrim akan mengusut pihak yang menerima aliran dana dari hasil penggelembungan anggaran pengadaan UPS tersebut.
"Kita akan telusuri siapa saja yang menerima aliran dana,"katanya.

Mengenai kapan jadwal pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta, Rikwanto menuturukan penyidik masih menelaah berkas pemeriksaan saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya, baru melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui Penanganan kasus pengadaan UPS awalnya ditangani Polda Metro Jaya, namun akhirnya kasus itu diambil alih oleh Bareskrim.

Alasannya yakni menjaga keharmonisan antara Polda Metro Jaya dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu diduga terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp5,8 miliar per unit.

Sejauh ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang sudah dilayangkan panggilan. Sementara itu, total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas