Presiden Jokowi Harus Jelaskan Batal Lantik Kapolri di Paripurna DPR
Presiden Joko Widodo harus menjelaskan keputusannya yang batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus menjelaskan keputusannya yang batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri di depan sidang Paripurna DPR RI.
"Ini persoalan ketatatnegaraan menyangkut hubungan eksekutif dan legislatif, dan bukan persoalan batalnya Komjen Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri," ujar Irmadi Lubis kepada wartawan, Kamis (25/3/2015).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR RI, H Irmadi Lubis menegaskan, membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak bisa hanya surat menyurat, sebab Komisaris Jenderal Budi Gunawan disetujui DPR jadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman melalui rapat paripurna.
Bagi Irmadi, penjelasan Presiden di sidang paripurna DPR RI akan menentukan apakah DPR menerima pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan memproses calon Kapolri baru yang diajukan Presiden, atau menolaknya.
Menurut Irmadi, bagi PDIP bukan persoalan sebagai pendukung utama Presiden Jokowi, tetapi PDIP taat asas dan ini persoalan ketatanegaraan, terutama menyangkut hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Irmadi menjelaskan, sebagai hak preogatir Presiden, Jokowi telah mengajukan calon kapolri dan memberhentikan Kapolri ke DPR. Karena itu, DPR pun melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), yang bermuara pada persetujuan legislatif (DPR) agar Komjen Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri, dan Jenderal Sutarman diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapolri.
Namun, persetujuan DPR agar Komjen Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri tidak dilakukan Presiden, karena itu DPR berhak mempertanyakannya sebelum merespon surat Presiden yang mengajukan kembali calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan.
"Kita bukan mempersoalkan diajukannya Badrodin Haiti ke DPR sebagai calon Kapolri, tetapi hal itu belum direspon sebab masih ada masalah belum selesai sebab Budi Gunawan yang disetujui DPR belum dilantik,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Irmadi mengajak fraksi-fraksi di DPR untuk melihat masalah ini sebagai masalah ketatanegaran dan meminta penjelasan Presiden Joko Widodo perihal pembatalan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan penunjukan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Budi Gunawan.
"DPR perlu dengar penjelasan Presiden secara kelembagaan. Apakah itu dilakukan dengan mengundang Presiden di sidang paripurna atau DPR mengajukan hak interpelasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.