Senin Depan Kemendagri Panggil Ahok dan SKPD DKI
Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerima Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pagu penggunaan APBD 2015
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerima Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pagu penggunaan APBD 2015 untuk menjalankan roda pemerintahan tahun ini.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Raydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya bakal memanggil seluruh pihak terkait, untuk mengklarifikasi, evaluasi dan supervisi APBD DKI tahun 2015.
"Nanti delapan hari, kira-kira hari Senin kami akan undang semua jajaran (Satuan Kerja Perangkat Daerah) SKPD DKI, Pak Ahok sendiri akan datang. Ini merupakan klarifikasi bagian dari evaluasi dan supervisi. Kita mencoba efektifkan belanja daerah melalui klarifikasi," kata Donny sapaan akrabnya dalam diskusi di DPD, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Donny mengatakan, terkait diterbitkannya Pergub tersebut praktis pihaknya bakal langsung mengawasi APBD DKI Jakarta.
"Kami kerja siang malam, asistensi klarifikasi, nanti kami hadirkan semua SKPD untuk jamin RAPBD itu betul betul efektif dan efisien. Praktis fungsi DPRD (diambil alih) tapi dia tak bisa inheren, sekarang diperankan Mendagri," katanya.
Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kembali Pergub kepada Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dua sampai tiga hari. Selanjutnya terserah DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan APBD perubahan.
Tjahjo menambahkan keputusan menggunakan Pergub adalah penyelesaian akhir kisruh APBD DKI Jakarta 2015. Mendagri tidak mempersoalkannya, yang penting jangan sampai tersandera anggaran.
"Mendagri punya hak masalah administrasi anggaran jangan sampai terlambat satu hari nanti akan merugikan semua pihak. sudah sesuai jadwal kemarin," kata Tjahjo.