Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 WNI Ditahan di Turki Akan Diperiksa Setibanya di Indonesia

Pemerintah terus berupaya untuk memulangkan 12 Warga Negara Indonesia yang diamankan di Turki

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 16 WNI Ditahan di Turki Akan Diperiksa Setibanya di Indonesia
Surya/Dyan Rekohadi
Kapolda Irjen Anas Yusuf (kanan) menunjukkan beberapa barang bukti penangkapan tiga orang tersangka ISIS di Mapolres Malang Kota, Kamis (26/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk memulangkan 12 Warga Negara Indonesia yang diamankan di Turki karena mencoba menyeberang ke Syria.

Kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, semua WNI yang mengalami nasib yang sama, juga akan diperlakukan serupa.

"Kalau ada WNI yang terdampar atau masalah tentu harus kembali, bukan hanya dari Turki tetapi dari Malaysia, dari mana saja, dari Saudi, Kita kembalikan," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Ke 16 WNI itu diduga hendak bergabung dengan kegiatan Islamic Statef of Iraq and Syria (ISIS) di Syria. Setelah tertangkap mereka sempat menolak dipulangkan ke Indonesia. Hingga kini ke-16 orang itu masih berada di Turki.

Penegak hukum sempat kebingungan menjerat mereka. Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk menjerat anggota ISIS.

Selain itu Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, pun sempat mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan peraturan khusus, untuk melarang WNI bergabung dengan organisasi ISIS.

Kata dia setelah dianggap organsasi terlarang, penegak hukum kemudian bisa menjerat para pendukungnya.

BERITA TERKAIT

Kini pemerintah Indonesia dengan pemerintah Turki sepakat, untuk mendeportasi ke-16 orang itu dalam dua kloter. 12 orang pulang terlebih dahulu, karena sisanya 4 orang merupakan satu keluarga, dan salah seorang perempuan di keluarga itu tengah hamil.

Menurut Wapres, undang-undang yang ada di Indonesia terkait terorisme bisa menjerat para pendukung ISIS, dan tidak perlu dikeluarkan peraturan khusus. Dengan undang-undang yang ada, Polisi bisa melakukan pemeriksaan terhadap 16 WNI tersebut setelah mereka tiba di Indonesia.

"Kalau memang salah ya salah. Kalau tidak ya tentu tidak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas