Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi: KPK Punya Niat Jahat Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana

Kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana, menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan skenario jahat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eggi: KPK Punya Niat Jahat Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana
Imanuel Nicolas Manafe
Eggi Sudjana, Pengacara Tersangka dugaan gratifikasi penetapan APBN-P Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana di PN Jaksel, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana, menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan skenario jahat untuk menggagalkan gugatan praperadilan Sutan.

KPK tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan Sutan pada 23 Maret lalu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 6 April 2015.

"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ujar Eggi di KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, mengatakan berkas penyidikan Sutan sudah dilimpahan ke tahap penuntutan. Ini berarti, kata Catarina, gugatan peradilan otomatis juga gugur.

"Kalau itu terjadi, P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan) ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi.

Untuk itu, Eggi menegaskan mereka akan terus memperjuangkan hak tersebut dan kasus gugatan tersebut tidak boleh digugurkan di pengadilan.

"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April. Jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tanda tanya seriusnya adalah KPK nggak punya alat bukti yang kuat membuat penetapan tersangka kepada Sutan Bathoegana dalam pengertian kasus yang dituduhkan," kata Eggi.

BERITA REKOMENDASI

Sekedar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas