Eggi: KPK Punya Niat Jahat Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana
Kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana, menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan skenario jahat
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana, menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan skenario jahat untuk menggagalkan gugatan praperadilan Sutan.
KPK tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan Sutan pada 23 Maret lalu sehingga sidang akan dilanjutkan pada 6 April 2015.
"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ujar Eggi di KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, mengatakan berkas penyidikan Sutan sudah dilimpahan ke tahap penuntutan. Ini berarti, kata Catarina, gugatan peradilan otomatis juga gugur.
"Kalau itu terjadi, P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan) ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," ujar Eggi.
Untuk itu, Eggi menegaskan mereka akan terus memperjuangkan hak tersebut dan kasus gugatan tersebut tidak boleh digugurkan di pengadilan.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal 6 April. Jadi nggak bisa seenaknya saja digugurkan. Jadi tanda tanya seriusnya adalah KPK nggak punya alat bukti yang kuat membuat penetapan tersangka kepada Sutan Bathoegana dalam pengertian kasus yang dituduhkan," kata Eggi.
Sekedar informasi, Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.