KPK Periksa Petinggi RS Pusat Otak Nasional Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Flu Burung 2006
Kepala Sub Bagian Mobilisasi Dana Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Usman Ali, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawa Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Mobilisasi Dana Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Usman Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2006.
Keterangan Ali akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH (Mulya A Hasjmy)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
KPK telah menetapkan Hasjmy sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun terakhir.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan Hasjmy, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Di kasus ini, KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 52 miliar.