Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Petinggi RS Pusat Otak Nasional Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Flu Burung 2006

Kepala Sub Bagian Mobilisasi Dana Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Usman Ali, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa Petinggi RS Pusat Otak Nasional Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Flu Burung 2006
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 

Laporan Wartawa Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Mobilisasi Dana Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, Usman Ali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2006.

Keterangan Ali akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH (Mulya A Hasjmy)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

KPK telah menetapkan Hasjmy sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun terakhir.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan Hasjmy, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar. Di kasus ini, KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 52 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas