Pemerintah Pusat Diminta Perjelas Pengelolaan Keuangan Desa
Utamanya soal tanggungjawab pengelolaan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat diminta memperjelas tata kelola keuangan desa.
Utamanya soal tanggungjawab pengelolaan. Bahkan, dipandang perlu membuat Peraturan Perundangan tentang Kota yang di dalamnya mengatur juga tentang bantuan pembangunan kelurahan.
Demikian dikatakan Ketua Orentasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD), Bima Arya memaparkan rekomendasi peserta forum OKPPD angkatan pertama tahun 2015, di Gedung Pusdiklat Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Selain itu, kata Arya, Pemerintah Pusat juga perlu meninjau kembali Permenkeu No 53/2014 tentang Standar Biaya Masukan 2015, untuk disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masing-masing wilayah.
"Dalam hal kebijakan sistem transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemkab/kota, agar didasarkan kepada sistem pendataan yang berbasis KTP elektronik, guna mencegah terjadinya kesalahan data dan formulas bantuan di lapangan," kata Wali Kota Bogor tersebut.
Adapun terkait rapat dihotel, lanjut Arya, pihaknya sepakat bahwa prinsip efisiensi sangat penting untuk perencanaan dan implementasi anggaran. Namun, seyogyanya prinsip tersebut tidak lantas mengorbankan tujuan yang juga sangat fundamental, yaitu mendorong aktifitas dan pertumnbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
"Mengenai itu juga kami mengusulkan agar Pemerintah segera, menerbitkan Jutlak dan Juknis untuk mengatur secara lebih jelas tentang tata cara pelaksanaan kegiatan di hotel bagi PNS," ujarnya.
Sedangkan, merespon polemik antara Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD, pihaknya tegas Arya, mendukung upaya membangun transparansi kebijakan anggaran yang pro rakyat.
"Kami juga sepakat untuk mempercepat pelaksanaan e-bundgeting di seluruh Indonesia, juga agara Pemerintah Pusat konsisten dalam pemberian reward/punishment terkait ketepatan perencanaan dan penetapan APBD," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.