Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tidak Mau Seseorang Dipidanakan karena Kebijakannya

Pemerintah tidak mau seseorang dipidanakan karena kebijakannya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tidak Mau Seseorang Dipidanakan karena Kebijakannya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Denny tiba di bareskrim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak mau seseorang dipidanakan karena kebijakannya kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Namun bila kebijakan itu terbukti merugikan, maka mau tidak mau sang pejabat harus mengikuti proses hukum seperti yang harus dijalani oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, (Wamenkumham) Denny Indrayana.

"Pemerintah tidak ingin adanya proses menuduh atau mentersangkakan, karena kebijakan, tapi kalau merugikan, ya diperiksa," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Denny ditersangkakan oleh Mabes Polri karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan sistem payment gateway, atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 32.093.692.000.

Polisi menjerat Denny dengan Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Sebelumnya Denny vokal dalam mengkritik Presiden Joko Widodo yang mengusung Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, Presiden dikritik karena Budi saat diusung adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan Polisi mentersangkakan dua pimpinan KPK yang terlibat dalam pentersangkaan Budi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

BERITA TERKAIT

Denny yang ikut mengecam Budi, juga ikut dipidanakan, ia sempat menyebut dirinya dikriminalisasi oleh pemerintah.

Wapres menolak tuduhan tersebut, karena Polisi tidak mengada-ngada dalam menjerat Denny. Penegak hukum kata dia punya bukti yang cukup, sehingga tidak bisa disebut kriminalisasi.

Walau pun Denny merupakan penggiat anti korupsi, kata dia bukan berarti pengajar dari Universitas Gajah Mada itu tidak bisa dituduh. Proses hukum kata dia akan membuktikan Denny bersalah atau tidak.

"Saya sudah berkali-kali bicara, kriminalisasi itu kalau orang tidak ada perkaranya. Kalau ada perkaranya, ya diikuti saja prosedurnya. Kalau tidak bersalah, (nanti) dibela," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas