Senin Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Gugat Menteri BUMN ke PTUN
Senin, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara ke PTUN.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/3/2015) pukul 11.00 WIB, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN yang diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono dalam keterangannya kepada Tribunnews mengungkapkan beberapa indikasi pelanggaran peraturan tersebut.
"Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sukardi Rinakit yang alumnus Fakultas Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa perbankan," kata Arief.
Selain itu menurut Arief, Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang memenuhi standar.
Sementara itu Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Refly Harun Kriminologi diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa Jalan Tol
"Pelanggaran lainnya, Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang sangat minus pengalamannya sebagai banker yang hanya latar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. Cahaya lebih dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres tahun lalu," ungkap Arief.
Arief menduga pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tersebut dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres. Hal ini menurutnya telah melanggar UU dan peraturan tentang BUMN yang berakibat pada kerugian negara.
Dijelaskannya, dalam Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, pada BAB 2 hurup B angka 4 tentang persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.
"Sangat jelas dan nyata ke empat Komisaris yang akan disengketakan baik Pengadilan negeri dan PTUN tidak memenuhi persyaratan material untuk ditemparkan sebagai Komisaris BUMN dimana mereka ditempatkan. Sangat jelas Menteri BUMN sudah teledor dan melanggar azas-azas pengelolahan BUMN dan negara yang berpihak pada Good Governance dan Good Corporate Governance," ujarnya.
Federasi juga akan meminta hasil Fit and proper test ke empat Komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai penyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.
"Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan," imbuhnya.