Koalisi Minta Presiden Prioritaskan 6 Orang Terbaik untuk Komjak
Komisi Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kinerja dari Kejaksaan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Anggota Komisi Kejaksaan (Komisioner) akan mengumumkan 12 calon Anggota Komisi Kejaksaan. Dari 12 calon anggota tersebut, Presiden akan memilih enam orang sebagai Anggota Komisioner dari unsur masyarakat.
Selain memilih enam orang sebagai anggota Komisioner dari unsur masyarakat, Presiden, melalui Menkopolhukam juga akan memilih tiga orang sebagai anggota Komisioner dari unsur pemerintah.
Komisi Kejaksaan dibentuk untuk meningkatkan kinerja dari Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa, Pegawai Kejaksaan serta pemantauan dan penilaian atas kondisi Kejaksaan.
Namun, tugas dan fungsi ini belum dirasakan oleh masyarakat, mengingat masalah-masalah yang terjadi di Komisi Kejaksaan.
Padahal, jika merujuk latar belakang pembentukan Komisi Kejaksaan, salah satunya sebagai bentuk partisipasi publik dalam melakukan fungsi pengawasan eksternal karena fungsi pengawasan internal yang sangat tidak efektif, resisten dan cenderung membela Kejaksaan (esprit de corps).
Demikian disampaikan Dio Ashar dari Koalisi Pemantau Peradilan dalam keterangannya, Senin (30/3/2015).
Menurut Dio, di akhir kepengurusan periode ke dua, kinerja Komisi Kejaksaan sangat memprihatinkan. Bahkan hingga saat ini laporan penanganan pengaduan tahun 2013 dan 2014 belum dipublikasikan kepada masyarakat.
"Ketiadaan transparansi kinerja Komisi Kejaksaan ini, mengakibatkan hak publik terlanggar karena tidak dapat mengetahui hasil kinerja dari Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Menurutnya, kinerja para Komisioner juga kurang memuaskan, karena terdapat beberapa catatan negatif, seperti pemberhentian salah seorang anggota Komisioner karena pelanggaran kode etik, seringnya salah satu Anggota Komisioner bolos dalam rapat rutin para Komisioner, tidak adanya proses pemeriksaan etik terhadap Ketua Komisi Kejaksaan yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif pada Pemilu 2014, dan lainnya.
"Masalah-masalah tersebut harus dipastikan tidak terulang lagi," ujar Dio.
Buruknya kinerja Komisi Kejaksaan ditambah segudang masalah internal pada periode sebelumnya, lanjut Dio, harus menjadi pertimbangan bagi Presiden. Presiden haruslah memperhatikan nama Calon Komisioner yang diajukan oleh Pansel dalam memilih 6 Komisioner yang sudah disusun Pansel berdasarkan Peringkat atas penilaian Kapasitas, Kapabilitas dan Integritas. Presiden harus memprioritaskan 6 nama Calon Komisioner pada peringkat teratas.
Selain memilih 6 Komisoner dari unsur Masyarakat, Presiden melalui Menkopolhukan juga akan menunjuk 3 Komisioner dari unsur Pemerintah. Tetapi, melihat pengalaman pada pemilihan Menteri Hukum & HAM, Jaksa Agung, Kapolri serta Plt KPK, ada kekhawatiran yang sangat besar bagi publik bahwa 3 Komisioner dari Unsur Pemerintah akan diisi oleh orang “titipan” partai politik.