Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Pelajari Laporan Kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakrie

"Semua laporan itu dipelajari dulu, apa ada unsur pidananya atau tidak? Belum langsung penyidikan. Semua dipelajari dan diselidiki dulu,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Bareskrim Pelajari Laporan Kubu Agung Laksono dan Kubu Aburizal Bakrie
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam empat hari terakhir, Bareskrim Polri menerima laporan dari kader Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. Tapi Polri memastikan mempelajari laporan dua kubu tersebut.

"Semua laporan itu dipelajari dulu, apa ada unsur pidananya atau tidak? Belum langsung penyidikan. Semua dipelajari dan diselidiki dulu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (31/3/2015).

Kubu Agung Laksono pertama kali melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, keduanya Ketua Fraksi Golkar dan Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI kubu Aburizal Bakrie, ke Bareskrim Polri, Jumat (27/3/2015) pukul 17.00 WIB.

Perwakilan Golkar kubu Agung Laksono yang datang di antaranya Ketua Fraksi Golkar DPR RI Agus Gumiwang yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian.

Agus Gumiwang melaporkan Ade dan Bambang atas tuduhan penguasaan ruangan Sekertariat Fraksi Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI, kompleks Senayan. Termasuk melaporkan tindakan penyobekan surat resmi DPP Golkar kubu Agung Laksono kepada Ade dan Bambang untuk meninggalkan ruang Sekertariat Fraksi Golkar.

Aksi balasan dilakukan kubu Aburizal Bakrie. Mereka balik melaporkan Agus Gumiwang atas tuduhan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri, Senin (30/3/2015). Pelapornya adalah Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin dengan kuasa hukum Ali Samiarta.

Berita Rekomendasi

"Laporannya tadi kurang lebih tiga jam, ada sekitar tujuh pertanyaan. Untuk sementara yang dilaporkan satu pasal dulu yakni Pasal 263 tentang pemalsuan," kata Ali kepada wartawan di Mabes Polri.

Diutarakan Ali, setelah dirinya diperiksa nanti akan ada pemeriksaan pada saksi pelapor, yakni Bambang dan Ade. Namun jadwal pemanggilan saksi belum ditentukan penyidik Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas