Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sejumlah Daerah, Beberapa Situs Media Islam Sudah Tak Bisa Diakses

Tetapi ‎‎Pemerintah dengan gaya otoriternya justru langsung memblokir situs-situs Islam tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dulu.‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Sejumlah Daerah, Beberapa Situs Media Islam Sudah Tak Bisa Diakses
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan redaksi media portal bernafas Islam, ‎Hidayatullah.com, Mahladi menilai pemerintah belum bisa menjelaskan secara rinci tudingan ajaran radikalisme yang disebarkan 22 situs Islam.

Tetapi ‎‎Pemerintah dengan gaya otoriternya justru langsung memblokir situs-situs Islam tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dulu.‎

"Ini tidak adil dan terlihat otoriter, ketika tanpa pembicaraan tiba-tiba situs kami dilakukan pemblokiran," kata Mahladi kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015)

Sampai saat ini situs ‎Hidayatullah.com sendiri diakuinya masih bisa dibuka. Tapi beberapa Internet Service Provider (ISP) Indonesia sudah melakukan pemblokiran. ‎

Diungkapkan Mahladi, beberapa daerah seperti sebagian Yogyakarta, sebagian Bengkulu dan sebagian Depok sudah tidak bisa diakses lagi.‎

"Biasanya memang membutuhkan waktu sekitar 24 jam untuk proses pemblokiran. Kami masih memantau berdasar masukan dari beberapa daerah. Ini harus dihentikan," kata Mahladi

Di lokasi yang sama, pemimpin redaksi portal ‎aqlIslamiccenter.com‎, Agus Soelarto juga mengungkapkan situs yang dikelolanya sudah tidak bisa diakses lagi di beberapa daerah. Karena itu pihaknya akan mengadukan pemblokiran tersebut kepada Dewan Pers. ‎

Berita Rekomendasi

"Habis dari sini kami laporkan ke dewan pers. Ini harus dihentikan," kata Agus‎

Sebelumnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar 22 situs yang menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada ISP agar melakukan pemblokiran ke-22 situs tersebut.‎

Menurut Kominfo, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah meminta situs-situs itu untuk ditutup berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Situs-situs tersebut di antaranya yakni ‎arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com,aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, mshoutussalam.com, azzammedia.com dan Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas