Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Bekas Ruangan Denny Indrayana, Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen

Menurut Ferdinan, hingga kini penyidik masih terus memilah-milah berkas-berkas yang akan dilakukan pendalaman

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Geledah Bekas Ruangan Denny Indrayana, Penyidik Bareskrim Sita 199 Dokumen
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 199 dokumen diangkut penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dari bekas ruangan Denny Indrayana saat menjabat wakil menteri hukum dan Hak Azasi Manusia.

Penyitaan dokumen tersebut terkait penetapan Denny sebagai tersangka kasus sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau 'payment gateway'.

"Tim penyidik sudah menyiapkan atau mengambil dokumen lebih kurang 199 dokumen. Dokumen itu antara lain, yang berkitan dengan 'payment gateway', kemudian data-data elektronik, kemudian daftar hadir atau absensi hasil rapat payment gateway, serta proposal-proposal vendor," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinan Siagian, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Ferdinan, hingga kini penyidik masih terus memilah-milah berkas-berkas yang akan dilakukan pendalaman.

Penggeledahan di bekas ruangan Denny itu sendiri masih berlangsung. Itu sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

"Untuk sementara masih di lantai lima ya. Sementara masih berjalan penggeledahan itu. Untuk pendalaman lagi kita tunggu, karena sampai sekarang msih dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen yang lain yang berkaitan dengan 'payment gateway," beber Ferdinan.

Terkait pemeriksaan saksi-saksi pegawai Kemenkumham, Ferdinan mengaku belum ada.

BERITA TERKAIT

Adapun petugas Office Boy, Dimas (21) yang sebelumnya diberitakan diperiksa bukan diperiksa dalam arti sebenarnya.

"Ooh itu bukan diperiksa. Cuman misalkan dia mengetahui letak dokumen-dokumen. Misalnya komputer, apa saja yang dibawa," kata dia.

Seperti diketahui penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, menetapkan bekas Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program 'payment gateway' 2014.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program tersebut. Bekas Staf Khusus Presiden SBY itu disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas