Akbar Tak Percaya Jokowi Mau Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat
"Menteri Keuangan tidak mengerti," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem Akbar Faisal sempat mendengar mengenai keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan.
Informasi itu, ia akui berkembang melalui media sosial.
"Menteri Keuangan tidak mengerti," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Akbar mengaku tahu karakter Joko Widodo. Jokowi dikatakannya malah menginginkan adanya penghematan.
Apalagi, Jokowi sering menggunakan mobil yang dipakai Toyota Innova.
"Saya yakin itu adalah hoax. Kami bicarakan di internal kami bagaimana bisa ada kebijakan menurut saya itu berlebihan ke wong cilik," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.