Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Ancam Ahok dan DPRD Tak Gajian Lima Tahun Bila Telat Bahas APBD

Ancaman tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kedisiplinan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Ancam Ahok dan DPRD Tak Gajian Lima Tahun Bila Telat Bahas APBD
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Balai Kota DKI Jakarta menemui Wapres Jusuf Kalla, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengancam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI Jakarta tidak menerima gaji selama lima tahun.

Ancaman tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan kedisiplinan supaya pemerintah daerah tidak lagi terlambat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Provinsi Aceh dan DKI merupakan daerah yang paling terlambat menyerahkan RAPBD 2015.

"Kalau sampai tidak tepat waktu, kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," kata pria yang akrab disapa Donny di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).

Ketidakdisiplinan dalam menyerahkan hasil pembahasan RAPBD antara Pemprov dengan DPRD akan mengakibatkan daya serap anggaran rendah yang akhirnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) membengkak pada akhir tahun.

Dikatakannya sanksi tersebut tidak hanya akan dijatuhkan kepada gubernur dan DPRD saja, tetapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan bernasib sama.

"Sanksi akan dimulai begetu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). DPRD, Gubernur bahkan TAPD, dan SKPD juga kena sanksi. Istilahnya ‎'tanggung renteng'. Masa Gubernur saja yang tidak gajian," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas