Putusan Sela PTUN Jakarta Jadi Momentum Dua Kubu Golkar Berdamai
"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan sela majelis hakim PTUN Jakarta terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkait kepengurusan Golkar menjadi momentum kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono menggelar rekonsiliasi.
Surat Keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sementara ditunda berdasar putusan sela majelis hakim PTUN.
"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," ungkap pengamat politik Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara dalam pernyataannya, Kamis (2/4/2015).
Merujuk putusan sela tersebut, legitimasi sah kepemimpinan Partai Golkar kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 Partai Golkar di Riau. Dampaknya, keinginan kubu Agung mengganti pimpinan Fraksi Golkar DPR RI yang masih dikuasai kubu Aburizal belum bisa terlaksana saat ini.
Putusan sela PTUN Jakarta tersebut bakal berlanjut pada adu pembuktian pokok perkara di pengadilan soal keabsahan peserta dari DPD I dan DPD II Golkar yang mengikuti Munas Bali dan Munas Ancol.
Dengan putusan sela ini, hak angket yang digulirkan anggota DPR RI terhadap keputusan politis Menkumham Yasonna terhadap pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono sangat terbuka lebar.
"Guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal Partai Golkar," terang Igor.
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono, Rabu (1/4/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.