Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Bicara Kasus Denny Indrayana

Badrodin mengatakan audit BPK menyebutkan adanya kerugian negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakapolri Bicara Kasus Denny Indrayana
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti yakin ada kerugian negara dalam kasus Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi Payment Gateway.

Di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (2/4/2015), Badrodin mengatakan audit BPK menyebutkan adanya kerugian negara.

Namun, Badrodin tidak bisa menyebutkan besaran kerugian negara yang terjadi berdasarkan audit BPK terhadap dugaan korupsi Payment Gateway.

"Ya kan ada kerugian negaranya, ada melawan hukumnya, ada memperkaya orang lain. (Jumlahnya berapa?) Nah jumlahnya tidak kita sampaikan ke publik," ujar Calon Kapolri ini.

Ditempat berbeda, diberitakan bahwa Pihak Denny Indrayana enggan menjelaskan soal alasan dirinya tetap melanjutkan proyek Payment Gateway, meskipun sudah diingatkan KPK bahwa proyek ini nantinya akan bermasalah.

Baik Denny serta kuasa hukumnya pun sama-sama enggan menjelaskan secara gamblang alasannya.

Seperti diketahui, sebelum proyek berjalan pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan kementrian dan lembaga terkait termasuk KPK. Dan KPK mengatakan apabila proyek dijalankan maka itu akan bermasalah.

BERITA TERKAIT

Tapi Denny tidak menghiraukan. Dan tetap menjalaankan proyek tersebut selama beberapa bulan sampai akhirnya, proyek dihentikan.

"Rapat koordinasi dengan KPK, itu sebelum proyek berjalan, sekitar tanggal 9 Juni 2014. Sudah ya, makasih ya, makasih," kata Denny.

Lebih lanjut, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan pada saatnya nanti, kubu Denny berjanji akan menjelaskan secara detail.

"Pada saat nanti akan kami jelaskan. Ini kan masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas